JKN adalah Jaminan Kesehatan Nasional , yang merupakan bentuk jaminan sosial dari pemerintah untuk rakyat indonesia dibidang kesehatan . karena negara indonesia sudah menetapkan aturan tentang jaminan sosial sejak puluhan tahun lalu . perihal jaminan sosial dibidang kesehatan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial nasional (SJSN) setidaknya ada lima komponen SJSN ini , yaitu :
1 . Jaminan Kesehatan Nasional
2. jaminan kecelakaan Kerja
3. Jaminan Hari Tua
4.Jaminan Pensiun
5.Jaminan Kematian
Dulu, Jaminan Kesehatan Nasional yang diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi beberapa golongan untuk kalangan masyarakat . seperti untuk pegawai negri sipil dan tentara jaminan yang diberikan berupa ASKES , sedangkan Pekerja Swasta akan di ikut sertakan Jamsostek dan ada juga yang menggunakan asuransi swasta yang di rekomendasikan oleh perusaahan dimana karyawan tersebut bekerja. lalu untuk rakyat yang tidak mampu dan miskin maka akan mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) yang ke ikut sertaannya harus mendapatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat .
lalu semua layanan jaminan kesehatan dari pemerintah seperti ASKES ,jamsostek dan Jamkesmas/jamkesda dilebur menjadi 1 layanan kesehatan menjadi BPJS KESEHATAN dan dimulai per tanggal 1 januari 2014 . sehingga anda tidak perlu bingung apa itu JKN sejatinya JKN adalah program kesehetan dari pemerintah dan bentuk pelayanannya adalah BPJS kesehatan itu sendiri .
oke sekian dari saya ya jika ada pertanyaan bisa langsung komen kok di kolom komentar terima kasih ^_^.
No comments:
Post a Comment