Wednesday, October 26, 2016

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk orang miskin

     Bagi sebagian  orang atau mungkin kebanyakan orang bahwa mendaftar program bpjs kesehatan sangat merugikan warga miskin , padahal sepenuhnya tidak demikian. Karena pemerintah sudah memperhatikan hal kecil seperti ini, bagi warga miskin yang tidak mampu , dapat mendaftar jadi peserta bpjs kesehatan melalui jalur PBI (Penerima Bantuan Iuran).sehingga bagi anda yang merasa tidak mampu untuk membayar iuran bpjs yang wajib disetorkan tiap bulannya  berdasarkan kelas yang anda pilih, maka bisa menggunakan PBI BPJS Kesehatan ini ,untuk meringankan beban anda.

     iuran peserta sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar iuran setiap bulannya,Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah mereka peserta jaminan kesehatan untuk fakir miskin yang tidak mampu , yang sebagaimana sudah diamanatkan oleh Undang Undang SJSN yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan .Peserta PBI merupakan fakir miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diatur oleh peraturan pemerintah.perlu diketahui juga bahwa  iuran bpjs kesehatan dibagi menjadi 3 kelas. Iuran kelas 1 Rp.59.500 , iuran kelas 2 Rp42.500 ,dan iuran kelas 3Rp25.500 dibayarkan setiap bulannya , bagi peserta PBI hanya bisa memilih kelas 3 saat pertama kali mendaftar program bpjs kesehatan

     untuk Pendaftaran PBI tidak bisa melalui  kementrian kesehatan dan bpjs kesehatan. jadi anda dapat langsung menghubungi Dinas Sosial Kota/kabupaten untuk mendapat kan informasi jelasnya .kemudian berdasarkan peraturan pemerintah no 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran  jaminan kesehatan bahwa setiap 6 bulan akan dilaksanakan validasi data Penerima Bantuan Iuran yang dilakukan oleh kementrian sosial.mentri sosial sudah menerapkan kriteria dan pendataan terhadap fakir miskin dan golongan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No146/HUK/2013 yang berisi tentang penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu

    cara pendaftaran peserta PBI
pendaftaran peserta PBI APBN  tidak bisa dilakukan  secara perorangan , tapi harus melalui proses verifikasi,validasi,dan penetapan sasaran menjadi PBI  karena telah di atur oleh Kemensos RI.  Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.untuk mekanisme nya pendaftaran peserta PBI sudah diatur oleh pemda tiap daerah .biasanya penduduk yang didaftarkan oleh pemda merupakan penduduk miskin dan tidak mampu dan tidak pernah terdaftar sebagai peserta Jamkesmas atau pun PBI APBN.

No comments:

Post a Comment